HUKRIMKONTROL

AMMPD ‘GOYANG’ KEJAKSAAN LIMBOTO, PERTANYAKAN LAMBATNYA PENYELESAIAN KASUS DUGAAN KORUPSI ASPIRASI DAN SPPD FIKTIF

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Ismail Abas

Sampai detik ini penyelidikan dugaan perkara korupsi aspirasi yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD sudah masuk 8 bulan lamanya dan belum terlihat progres apa-apa. Ini kan sudah menyalahi prosedur

GOL (LIMBOTO) – Meski dalam kondisi bulan suci Ramadhan, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat  Peduli Daerah (AMMPD) tetap menyuarakan aspirasinya dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Limboto. AMMPD mempertanyakan penanganan dugaan kasus korupsi Aspirasi Tahun 2017-2018 yang sementara dilidik oleh pihak Kejari Limboto, Selasa (14/05/2019).

Salah satu pentolan AMMPD Taufik Buhungo mengkritik keras kinerja Kejaksaan Limboto yang terkesan berlarut-larut menangani dugaan perkara tersebut.

“Kurang lebih 8 bulan lamanya perkara ini mengendap di Kejaksaan Limboto. Saksi dan pihak terkait sudah diperiksa serta berbagai dokumen sudah disita,” ungkap Taufik Buhungo bertanya-tanya.

Dirinya mengungkapkan bahwa dalam aturan sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor: Perja-039/A/JA/10/2010 Tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkaran Tindak Pidana Khusus. Kemudian diperkuat lagi dengan Surat Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung RI Nomor: B-599/F.2/Fd.1/03/2011 perihal jangka waktu penyelidikan dan penyidikan.

“Sangat jelas dalam kedua ketentuan tersebut, ukuran batas waktu penanganan dugaan perkara korupsi oleh pihak Kejaksaan dimana dalam ketentuan itu disebutkan batas waktu penyelidikan selama 14 hari tambah 14 hari dan tambah 20 hari. Setelah batas waktu tersebut pimpinan Kejaksaan dan Penyidik sudah harus memutuskan status perkara tersebut,” tegas Taufik Buhungo.

“Nah sampai detik ini penyelidikan dugaan perkara korupsi aspirasi yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD sudah masuk 8 bulan lamanya dan belum terlihat progres apa-apa. Ini kan sudah menyalahi prosedur,” tambah Taufik.

Di lain pihak, Kejaksaan Negeri Limboto yang diwakili oleh Adam, SH selaku Kasie Datun mengakui jika molornya penanganan perkara tersebut dikarenakan terganggunya dengan tahapan Pemilu. Adam pun berjanji kepada massa aksi paling cepat sebelum lebaran dan paling lambat setelah lebaran, status penanganan dugaan kasus aspirasi oleh oknum anggota DPRD akan dinaikkan ke tahapan penyidikan.

Massa aksi pun berharap agar pihak Kejaksaan Limboto konsisten dengan tugasnya, jangan sampai terintervensi oleh kepentingan atau kekuatan dari manapun.

“Sampai saat ini publik masih percaya dengan Integritas Kejaksaan Limboto dan kami pun akan terus mengawasi serta akan datang lagi melakukan aksi yang jauh lebih besar lagi,” janji Taufik.

Pada aksi yang sama, pendemo juga membawa aspirasi menuntut kasus SPPD bodong yg melibatkan oknum Aleg. Kasus tersebut adalah penggunaan SPPD ke wilayah Sulut.

“Hampir dalam setiap penggunaan SPPD ke Sulut dengan lama 3 hari, namun dalam SPJ faktanya hanya menggunakan waktu 1 hari. Sehingga terdapat mark up waktu dan anggaran rata-rata sebanyak 2 hari,” tegas Taufik ditengah jalannya puasa Ramadhan.#[KP/Tim SMSI]

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker