POHUWATO LEGISLATIF

DPRD Pohuwato Kembali Hearing PDAM Tirta Maleo

POHUWATO (GOL) – Diduga buntut dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya, Direktur PDAM Tirta Maleo, Pohuwato, Hairudin Usman, diundang DPRD Pohuwato untuk rapat dengar pendapat atau Hearing, Senin (15/6/3020).

DPRD Pohuwato melalui Komisi 1 dan Komisi 3 menggali laporan karyawan yang diduga di PHK secara sepihak oleh Direktur PDAM.

Rapat dipimpin Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Amran Anjulani. Dan menghadirkan Direktur PDAM.

Kepada Awak media, Ketua Komisi 1, Amran Anjulangi yang menjelaskan, bahwa agenda pertemuan ini khusus membahas soal pemutusan hubungan kerja yang diduga sepihak oleh Direktur PDAM. Sebab itu, pihaknya pingin mengetahui alasan dasar dari kebijakan tersebut, yang dinilai merugikan pihak karyawan.

“Hari ini agendanya adalah tentang pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh pihak PDAM,” jelas Amran Anjulangi.

Rapat dengar pendapat tersebut kata Amran, menghasilkan kesepakatan bahwa karyawan yang sempat di PHK akan di rekrut kembali.

“Setelah di berikan penjelasan terjadi dialog antara karyawan yang di PHK dengan komisi 1,dan Direktur PDAM, maka Direkrut akan mempekerjakan kembali karyawan itu pada 1 juli bulan depan,” terangnya.

Secara khusus, Ambran Anjulangi pun mengingatkan perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pohuwato agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

“Harapan saya kepada perusahaan yang ada di pohuwato jangan sewenang-wenang memutuskan kontrak kerja secara sepihak, memutuskan kontrak kerja minimal SP 1,SP 2,SP 3 dan jelas alasan pemutusan hubungan kerja,” tutup Amran Anjulani. (@/gol/jun)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker